Minggu, 12 Februari 2012

LAMBANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR



Arti :

1. Pada Lambang Daerah Bagian Atas bertulis “Tanjung Jabung Timur“, berwarna hitam dengan dasar putih.

2. Garis Tepi yang melingkari Lambang Daerah berwarna hitam.

3. Bidang Dasar Lambang berbentuk Persegi Lima melambangkan jiwa dan semangat Pancasila dari masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

4. Padi dan Kapas

Melambangkan cita-cita masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam menciptakan dan mencapai kemakmuran sandang dan pangan.
Padi berjumlah 21 melambangkan tanggal, kapas berjumlah 10 melambangkan bulan dengan arti bahwa Kabupaten Tanjung Timur secara resmi berdiri pada tanggal, 21 Oktober 1999.

5. Api dan Obor : melambangkan Potensi Kabupaten Tanjung Jabung Timur kaya akan minyak dan gas bumi.

6. Gapura : Pintu Gerbang, karena Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan pintu masuk ke Provinsi Jambi melalui jalur air/sungai.

Pada Gapura terdapat Kubah Masjid melambangkan mayoritas masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur beragama Islam.
Pada Bagian Gapura terdapat Enam Pintu melambangkan enam Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan selalu membuka kerjasama dengan wilayah lain dalam upaya menciptakan perdamaian dan kemakmuran rakyatnya.

7. Tiga Susun Tangga : Melambangkan sejak berdirinya Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat 3 (tiga) Kelurahan.

8. Enam Buah Kotak Persegitiga : Merupakan salah satu senjata masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat 6 (enam) Kecamatan.

9. Senjata Kampilan : merupakan salah satu senjata masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur melambangkan sifat-sifat patriotik, keperwiraan dan kepahlawanan dari masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam menegakkan kebenaran.

10. Gong : melambangkan adat istiadat Kabupaten Tanjung Jabung Timur yaitu berupa penyampaian pesan untuk bermusyawarah dari pemerintah kepada masyarakat.

11. Pelabuhan Samudera :

Pelabuhan Samudera merupakan pelabuhan Internasional pusat pelabuhan di Provinsi Jambi.
Pada Sisi Pelabuhan Samudera terdapat kotak-kotak yang berbentuk jajaran genjang terdiri dari 9 kota berwarna hitam dan 9 kotak berwarna kuning melambangkan Tahun 1999 berdirinya Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

12. Perahu Lancang Kuning : merupakan budaya masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perahu lancang kuning sebagai alat transportasi dan alat mencari ikan di laut (nelayan) dan mengangkut hasil bumi yang masih bertahan sampai sekarang.

13. Pita yang bertuliskan : “ Sepujuk Nipah Serumpun Nibung “ merupakan semboyan ke gotong-royongan, persatuan dan kesatuan serta musyawarah dan mufakat masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bekerjasama dengan pemerintah, Lembaga adat dan Legislatif.

SEPUCUK NIPAH : melambangkan antara Pemerintah, Lembaga adat dan Legislatif yang senantiasa mengayumi masyarakat.
SERUMPUN NIBUNG : melambangkan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdiri dari berbagai etnis (suku) namun mereka tetap bersatu dalam membangun Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
NIPAH : sejenis tumbuh-tumbuhan yang banyak terdapat dipinggiran sungai di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagian besar dipergunakan untuk atap rumah.
NIBUNG : sejenis tumbuh-tumbuhan yang banyak terdapat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dapat dipergunakan untuk tongkat atau tiang, lantai dan dinding rumah.

NUZUL

Tetap Semangat untuk Menggapai Cita-cita........











Sabtu, 14 Januari 2012

5 Pelanggaran dalam Pacaran


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Di remajaislam.com, pernah kami bahas masalah hukum pacaran. Untuk menguatkan artikel sebelumnya, berikut kami rinci beberapa pelanggaran pacaran dan materi ini baru saja kami sampaikan di pesantren kami "Pesantren Darush Sholihin" yang mayoritas santrinya adalah para remaja.
Pelanggaran-pelanggaran dalam pacaran adalah:

1. Melakukan berbagai hal pendahuluan zina.
Padahal segala perantara menuju zina itu dilarang, baik dengan memandang lawan jenis dengan syahwat (nafsu), meraba atau menyentuh, berdua-duaan, apalagi sampai berciuman meskipun hal-hal tersebut tidak sampai zina. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Kata Asy Syaukani dalam Fathul Qodir, "Jika mendekati zina dengan melakukan berbagai hal sebagai pendahuluan zina itu terlarang, maka zina sendiri jelas terlarang. Karena sesuatu itu haram, maka segala perantara menuju sesuatu tersebut jelas haram. Inilah yang dimaksud dalam konteks kalimat." Syaikh 'Abdurrahman As Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan, "Larangan dalam ayat ini adalah larangan untuk mendekati zina. Larangan mendekati saja tidak dibolehkan apalagi sampai melakukan zina itu sendiri. Larangan mendekati zina ini meliputi larangan melakukan berbagai pendahuluan dan perantara menuju zina."
2. Berduaan dengan lawan jenis.
Ini juga pelanggaran yang tidak bisa dipungkiri. Berduaan bisa jadi berduaan di satu tempat, di kegelapan, atau di tempat sepi, atau boleh jadi berduaan lewat sms-an, telepon atau lebih keren lagi lewat pesan facebook. Banyak kejadian yang berawal dari berdua-duaan seperti ini, di antaranya berhubungan lewat inbox facebook, lalu mengajak ketemuan, lantas ujung-ujungnya terjadilah apa yang terjadi. Berdua-duaan dengan lawan jenis terlarang berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih dilihat dari jalur lain)
3. Tidak menundukkan pandangan.
Dengan lawan jenis kita diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan jelas terlarang jika dengan syahwat (nafsu). Perintah ini dimaksudkan agar lebih menjaga hati dan agar hati tidak tergoda pada zina. Memandang lawan jenis barulah jadi halal jika melalui hubungan pernikahan atau dibolehkan jika wanita yang dipandang masih mahrom kita. Mengenai larangan memandangn lawan jenis, disebutkan dalam hadits Jabir bin 'Abdillah,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770).
4. Tidak menjaga aurat.
Ini pun jelas ada dalam pacaran. Karena seringnya berdua-duaan, si pria pun ingin melihat aurat wanita. Si pria ingin melihat indah gemulai rambutnya dan sebagainya yang merupakan aurat. Padahal menutup aurat dengan mengenakan jilbab itu adalah wajib sebagaimana firman Allah Ta'ala,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Ahzab: 59). Melihat aurat wanita barulah dibolehkan jika memang halal sebagai istri, bukan saat pacaran. Kerabatnya saja yang masih mahrom dibolehkan melihat sebatas anggota tubuh yang nampak ketika berwudhu. Lantas kenapa orang yang jauh sampai dibolehkan melihat kehormatan wanita tersebut padahal akad nikah pun belum ada?
5. Bersentuhan dengan lawan jenis.
Ini pun pelanggaran yang sering dilakukan oleh yang berpacaran. Baik di kesepian maupun tempat umum, seringnya ingin berjalan bergandengan tangan padahal belum halal.
Dari Abdulloh bin ‘Amr, ”Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah berjabat tangan dengan wanita ketika berbaiat.” (HR. Ahmad dishohihkan oleh Syaikh Salim dalam Al Manahi As Syari’ah)
Dari Umaimah bintu Ruqoiqoh dia berkata, ”Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan para wanita, hanyalah perkataanku untuk seratus orang wanita seperti perkataanku untuk satu orang wanita.” (HR. Tirmidzi, Nasai, Malik dishohihkan oleh Syaikh Salim Al Hilaliy)
Zina tangan adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom sehingga ini menunjukkan haramnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Ini baru lima pelanggaran yang kami ungkap dari sisi dalil. Namun masih banyak pelanggaran selain itu yang semuanya berujung pada zina. Awal berpacaran saja penuh kekhawatiran karena seringkali melakukan dosa, ujungnya pun penuh penyesalan. Luqman berkata kepada anaknya, “Wahai anakku. Hati-hatilah dengan zina. Di awal zina, selalu penuh rasa khawatir. Ujung-ujungnya akan penuh penyesalan. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/326)
So ... stop pacaran! Tempuh jalan yang halal. Cukup ta'aruf (perkenalan dalam waktu singkat) ketika ingin serius nikah, lantas datang ke rumah ortu untuk lamaran, dan langsungkanlah segera pernikahan, jangan tunda-tunda. Lebih cepat, lebih baik!
Semoga Allah beri taufik pada para remaja sekalian untuk mengenal ajaran Nabinya dan semoga mereka pun semakin bertakwa dan takut akan siksa-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.